HZ Mantan Ketua KONI Sumsel di Tahan Kejaksaan, K MAKI : Lengguna Anggaran Belum Tersentuh

Tersangka HZ mantan ketua KONI Sumsel saat di gelandang oleh Kejati Sumsel

“Wajar saja kalau dana hibah tersebut di gunakan seenaknya karena di berikan dalam. Besaran Rp. 25 milyar tanpa syarat rencana pemggunaan”, ucap kordinator K MAKI itu.

“Keterangaan HZ dalam persidangan itu harusnya di konfrontir ke pengguna anggaran saat itu yaitu mantan Gubernur Sumsel namun sayangnya Mantan Gubernur itu tak pernah di mintai keterangan dalam penyidikan”, ujar Bony Balitong.

“Hukum acara pidana Indonesia tidak memberi ruang kesaksian untuk orang yang tidak dalam proses penyidikan kecuali saksi ahli dan saksi adechart atau saksi meringankan”, jelas Bony.

“Peran mantan Gubernur Sumsel hanya dapat di buka dalam proses penyidikan baru dalam kerangka Perbuatan Melawan Hukum oleh pengguna anggaran sebagai salah satu penyebab potensi kerugian negara”, tegas Bony Balitong.

Baca Juga  LARSI Minta Hentikan Framing PT GML Tidak Bermanfaat bagi Masyarakat

“Namun tentunya tergantung dengan keinginan dari Kejaksaan itu sendiri yaitu putus atau terus”, tutup Kordinator K MAKI itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)