Harusnya ada Oknum KSOP dan Dishub Muba Jadi Tersangka Robohnya Jembatan Lalan

Foto Jembatan P6 Sungai Lalan paska roboh di tabrak oleh tongkang batubara (net)

SINERGINKRI – Peristiwa robohnyo jembatan P6 Sungai Lalan pada 12 Agustus 2024 yang lalu akibat di tabrak oleh tongkang batubara memakan korban sebanyak 5 orang, Aparat Penegak Hukum (APH) resmi menetapkan 2 orang tersangka yaitu nahkoda Tugboat Madelin Spirit, Khomsyah Alief dan nahkoda Tugboat Paris 22.

Jembatan yang menjadi urat nadi masyarakat yang menghubungkan Desa Sukajadi P6 dengan Desa Galuh Sari SP 11 Kecamatan Lalan telah menghambat perekonomian masyarakat.

Robohnya jembatan P6 sungai Lalan menjadi tanda tanya besar masyarakat terkait tongkang batubara yang disinyalir melebihi kapasitas bisa melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

Siapa yang memberi izin tongkang besar dengan ketinggian muatan melebihi ketinggian jembatan dan kenapa tidak ada tersangka dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang (KSOP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin (Muba)

Baca Juga  K MAKI Sorot Rp. 14 Miliar Penggunaan Anggaran Insentif di Kabupaten Ogan Komering Ilir

Menyikapi misteri yang menutupi siapa pelaku penyebab tongkang besar lewat di bawah jembatan P6 Sungai Lalan, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) saat dihubungi oleh awak media sinerginkri.com, Jumat 23 Agustus 2024 angkat bicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)