Harusnya ada Oknum KSOP dan Dishub Muba Jadi Tersangka Robohnya Jembatan Lalan

Foto Jembatan P6 Sungai Lalan paska roboh di tabrak oleh tongkang batubara (net)

Selanjutnya Feri menyatakan, “Penetapan tersangka kepada Nahkoda dengan pasal kelalaian 359 Kuh Pidana tidak tuntaskan perkara dan terkesan menutupi suatu perkara besar”.

“Alur sungai Lalan tidak layak untuk di lewati tongkang besar karena banyak jembatan yang menghubungkan kedua sisi sungai dengan ketinggian minimal”, kata Deputy K MAKI itu.

“Kenapa tongkang besar bisa melintas di bawah jembatan P. 6 Lalan dan beberapa kali tabrak jembatan patut diduga ada izin berbayar gelap yang sama menguntungkan pengguna alur sungai dan instansi terkait”, ulas Feri Kurniawan.

“Dugaan praktek Cery fhiking atau pilih – pilih tersangka agar kejahatan utama tertutupi mudah – mudahan tidak terjadi dalam perkara ini”, tegas Deputy K MAKI itu.

Baca Juga  " Luar Biasa"Hotman Paris Hutapea SH Menolak Menjadi Pengacara PC

“Kerugian negara hampir Rp 300 miliar dan 5 nyawa melayang diganti ban radial tidak boleh terjadi”, pungkas Feri Kurniawan.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)