Opini  

Guna Pencegahan dan Melindungi Masyarakat Penegakan Hukum lingkungan Harus Bergerak Jangan Diam

Salah satu persoalan penting dalam perkara lingkungan adalah pertanggungjawaban korporasi. Dalam praktik bisnis modern, keputusan yang menimbulkan dampak lingkungan sering kali bukan dilakukan oleh satu orang secara individual. Keputusan dapat berasal dari struktur manajemen, kebijakan perusahaan, atau sistem operasional tertentu. Karena itu, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti pada: “Siapa pekerja yang membuang limbah?”

Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang memiliki kewenangan mencegah, dan siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut?”

Korporasi dapat menjadi subjek pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia. Penanganan perkara pidana korporasi juga memiliki pedoman tersendiri melalui PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Namun pertanggungjawaban korporasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, hubungan dengan kegiatan korporasi, kesalahan atau dasar pertanggungjawaban yang relevan, serta pihak-pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketegasan bukan berarti mengabaikan asas legalitas dan pembuktian. Justru penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan kesalahan secara objektif. Jangan hanya menghukum, lingkungan harus dipulihkan. Di sinilah menurut saya penegakan hukum lingkungan harus mengalami perubahan paradigma.

Kita sering mengukur keberhasilan dari berapa banyak pelaku yang ditangkap, berapa banyak perkara dilimpahkan, atau berapa lama pidana dijatuhkan. Padahal masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih konkret. Mereka ingin sungai kembali bersih, Mereka ingin air dapat digunakan kembali, Mereka ingin tanah kembali produktif, Mereka ingin udara yang mereka hirup tidak membahayakan kkesehatan Mereka ingin anak-anak mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Karena itu, hukuman terhadap pelaku tidak boleh menjadi akhir dari penegakan hukum lingkungan. Pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari keseluruhan sistem penegakan hukum.

PP Nomor 22 Tahun 2021 sendiri memberikan kerangka mengenai pemulihan fungsi lingkungan hidup, pengendalian kerusakan, pengelolaan limbah, pengawasan, dan sanksi administratif.

Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan idealnya bekerja melalui kombinasi instrumen administratif, perdata, dan pidana. Administratif digunakan untuk memastikan kepatuhan dan menghentikan ppelanggaran Perdata digunakan untuk memperoleh ganti kerugian dan/atau tindakan pemulihan, Pidana digunakan ketika perbuatan memenuhi unsur tindak pidana. Ketiganya bukan musuh, melainkan instrumen yang harus ditempatkan sesuai fungsi masing-masing.

Menurut saya, Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak hukum yang hanya terlihat tegas di atas kertas. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang konsisten. Hukum harus memberikan kepastian kepada dunia usaha bahwa investasi yang dilakukan secara patuh akan mendapatkan perlindungan. Pada saat yang sama, hukum harus memberikan pesan yang jelas bahwa kegiatan usaha yang mengabaikan lingkungan dan menimbulkan kerusakan tidak boleh memperoleh keuntungan dari ketidakpatuhan.

Negara juga harus memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi lingkungan, mekanisme pengaduan, dan perlindungan hukum. Aparat penegak hukum harus meningkatkan kemampuan dalam memahami bukti ilmiah dan teknis lingkungan. Perkara lingkungan tidak selalu dapat dibuktikan hanya melalui keterangan saksi. Analisis laboratorium, baku mutu, hubungan kausalitas, dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, dan bukti elektronik dapat menjadi bagian penting dari pembuktian. Dengan kata lain, penegakan hukum lingkungan membutuhkan hukum yang kuat sekaligus penegak hukum yang memahami ilmu lingkungan.

Lingkungan hidup tidak dapat membela dirinya sendiri di ruang pengadilan. Sungai tidak dapat membuat laporan polisi, Tanah yang tercemar tidak dapat menyewa agugata dan Hutan yang rusak tidak dapat mengajukan gugatan. Karena itu, negara melalui hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan lingkungan dan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum lingkungan seharusnya bukan hanya berapa banyak orang yang dipidana. Ukuran keberhasilannya adalah apakah pencemaran dihentikan, kerusakan dipulihkan, korban mendapatkan keadilan, pelaku bertanggung jawab, dan pelanggaran serupa tidak terulang.

Sebab ketika lingkungan rusak dan hukum memilih diam, yang sebenarnya sedang rusak bukan hanya alam. Yang ikut rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan pembangunan yang menghasilkan keuntungan dengan meninggalkan kerusakan. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memberikan kesejahteraan hari ini tanpa merampas hak generasi yang akan datang.(AJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)