Sumsel  

Gubernur Sumsel Sampaikan 4 Raperda Usulan pada Rapat Paripurna Ke LXI (61)

Foto : Gubernur Sumsel H Herman Deru Sampaikan 4 Raperda Usulan pada Rapat Paripurna Ke LXI (61)

sinerginkri.com – Gunernur Sumsel H. Herman Deru sampaikan penjelasan 4 Raperda usulan Pemprov Sumsel pada Rapat Paripurna Ke LXI (61) DPRD Sumsel, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (6/2) pagi.

Foto Rapat Paripurna Ke LXI (61)

Dalam paripurna  yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati  tersebut, Gubernur  Herman Deru menegaskan Peraturan Daerah (Perda) merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan dengan masyarakat. Selain itu  juga dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan   menuju Sumsel Maju Untuk Semua.

Karena itu  Pemprov Sumsel tahun 2023 ini   mengajukan 4 Raperda  yang sebelumnya  yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Provinsi  Sumsel.

Keempat Raperda itu  di jelaskan secara langsung oleh Herman Deri diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini lanjut dia diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Pimpin Apel, Wakapolda Sumsel Ingatkan Personel Jangan Rendahkan Martabat karena Miras

Selanjutnya Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dah Pasal 189 ayat 1 UU No : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mewajibkan Pemprov untuk membentuk Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

Selanjutnya papar Herman Deru, Raperda  Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042,  dimana  Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No 1 Tahun 2011.

Terakhir, Herman Deru menjelaskan Raperda ke 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.

Baca Juga  Gubernur Herman Deru Buka Porseni IBA 2025, Dorong Sportivitas dan Persahabatan Mahasiswa se-Sumatera dan Jawa
Foto Rapat Paripurna Ke LXI (61)

Dirinya menyebut, Perda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*/rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)