Dugaan Manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel Babel, OJK Hormati Proses Hukum

Gedung Kantor Bank Sumsel Babel Jakabaring (Foto Istimewah)

Palembang, sinerginkri.com – Semakin terang benderang perkara dugaan pemalsuan risalah dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 dengan pernyataan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di media adanya laporan yang dilayangkan oleh korban bernama Mulyadi Mustofa itu tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Mulyadi Mustofa calon Direksi Bank Sumsel Babel yang di usulkan dalam RUPS-LB di Pangkal Pinang tahun 2020 itu merasa dirugikan karena namanya dihapus dalam akta notaris. Sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur Bank Sumsel Babel.

Baca Juga  Pemprov Sumsel Terancam Defisit Rp. 2,3 trilyun, Kecuali Bappenda Berkerja Optimal

Menyoroti dugaan pemalsuan Risalah dokumen RUPS-LB pengiat anti korupsi Sumsel Budi Yanto mengatakan kepada awak media, Rabu (31/1/2024), Hal ini menjadi tanda tanya besar masyarakat ramai terutama masyarakat Sumatera Selatan dan Bangka Belitung kenapa rekaman otentik dasar hukum pembuatan akta di hapus dan atas dasar perintah siapa ???.

Pemalsuan risalah dokumen terkuak dengan adanya perubahan isi akta RUPS-LB dan dengan modus operandi kejahatan atau Perbuatan Melawan Hukum berupa penghapusan rekaman rapat RUPS-LB tahun 2020 yang dinyatakan oleh Komut “EJ” dalam surat berlogo Bank Sumsel Babel nomor 01/DEKOM/*/2021 tertanggal 29 Januari 2021

Pengenaan pasal pemalsuan dokumen sebagai unsur Perbuatan Melawan Hukum untuk pasal pokok atau primer dapat saja di tambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk penerimaan uang secara tidak sah.

Baca Juga  Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi Gelar Rekontruksi Kejadian Tewas Nya Karyawati Cantik Di Cikarang Utara

Pasal ini dapat di kenakan kepada Notaris, Komut dan pemegang saham karena perubahan isi akta sepengetahuan dan bertanda tangan.

Pengeluaran uang secara tidak sah terjadi karena pemegang saham setuju perubahan akta didepan notaris dengan memaraf setiap lembar akta dan menyatakan benar isi akta itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)