Dugaan Manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel Babel, OJK Hormati Proses Hukum

Gedung Kantor Bank Sumsel Babel Jakabaring (Foto Istimewah)

Seharusnya merubah isi Akta RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang itu dengan RUPS-LB perubahan bukan dengan merubah isi Akta tanpa rapat perubahan isi jelas bentuk Perbuatan Melawan Hukum.

RUPS LB dengan isi akta yang sebenarnya hasil rapat tahun 2020 tetap berlaku hingga saat ini karena belum di laksanakan dan belum ada RUPS LB perubahan.

Mulyadi Mustofa dan Saparudin belum pernah di undang untuk fit dan proper test sesuai usulan dalam akta RUPS-LB tahun 2020.

SK Direksi dan Komisaris Bank Sumsel tanpa mengindahkan isi RUPS-LB diduga berdampak kepada tidak sahnya gaji dan tunjangan yang di terima Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel.

Baca Juga  Gubernur Herman Deru Rayakan HAN 2025 dengan Bernyanyi dan Bermain Bersama Anak-Anak

Akankah pengenaan pasal TPPU mungkin dapat di masukkan dalam penyidikan nanti tapi tidak menutup kemungkinan pengenaan pasal 2 dan 3 undang – undang tipikor.

Kemudian awak media sinerginkri.com mengkonfirmasi dengan pihak OJK (31/1) menyatakan “Sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang diperbaharui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperbaharui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank.
Berkenaan dengan kasus dugaan pemalsuan akta RUPSLB BPD Sumsel Babel, sebagaimana yang kami ketahui, saat ini sedang dalam proses penyelidikan Bareskrim POLRI. Atas hal tersebut, OJK mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Untung Nugroho
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)