Diduga Rugikan Negara 7 Miliar K MAKI Soroti Kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

PALEMBANG, sinerginkri.com – Dugaan korupsi dana hibah bawaslu Ogan Ilir sampai saat ini masih menjadi sorotan publik terkait perkembangan proses hukum.

Dimana Diduga ada rugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar, dari dana hibah Bawaslu Rp.19 Miliar, selain itu adanya temuan pemalsuan Cap CV dilakukan oleh bawaslu Ogan ilir.

Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong, mengatakan, perjalanan kasus bawaslu di kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini masih manjadi sorot perhatian publik terkait perkembangannya dalam proses hukum,dalam hal ini publik mau melihat dari keberanian para APH dalam mengungkap kebenaran di bawaslu kabupaten Ogan Ilir dalam mengelolah dana hibah tahun 2020.

“K MAKI telah melaporkan di kejati Sumsel pada tanggal ,11 April 2022 dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah TA 2020 Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ,Tidak adanya hasil audit BPK RI secara reguler maupun investigatif dari penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp.19 Miliar , patut di duga kuat ada dugaan korupsi dalam proses penggunaan anggaran dana hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 dalam hal ini melalui temuan kami ini minta kepada pihak kejaksaan tinggi Sumatera selatan untuk mencari kebenaran dari segala dugaan dalam penggunaan anggaran tersebut,” paparnya

Baca Juga  Bupati Ogan Ilir Kukuhkan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)