Diduga Rugikan Negara 7 Miliar K MAKI Soroti Kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Apa lagi Kajari Ogan Ilir sendiri telah melakukan pemeriksaan saksi saksi, mulai dari Bendahara Keuangan Bawaslu Ogan ilir dan juga komisioner Bawaslu Sendiri. Serta mantan Bupati Ogan ilir turut diperiksa

“Hasil pemeriksaan, K MAKI mendapatkan informasi bahwa ada dugaan kerugian negara sebesar 7 Miliar, serta adanya pemalsuan cap perusahaan, lalu perusahaan yang dipalsukan sudah melakukan pelaporan terkait pencatuttan nama CV nya, ” Jelas Boni.

Pihak nya, Menilai proses penganggaran Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bawaslu Ogan Ilir sebesar Rp.19 Miliar patut di duga tidak prudent atau tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik yang di duga kuat adanya dugaan penyelahgunaan anggaran dalam proses penyusunan sampai penggunaan anggaran sesuai NPHD Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 lalu,l.

Baca Juga  HMI Komisariat Fakultas Hukum UNSRI Galang Dana Korban Kebakaran di Desa Bakung

“K MAKI tidak menyerah begitu saja, meski saat ini belum ada keberanian dari Kajari membuka kasus ini secara terang benderang, dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti ke Kejagung melalui laporan baru terkait tidak jalannya proses hukumnya di kejati maupun kejari kabupaten Ogan Ilir,”pungkasnya (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)