Palembang, sinerginkri.com -NY istri sah Bupati di Sumsel, As, melapor ke Polda Sumsel, terkait tidak ada izin As menikah lagi dengan dr. SF.
Seperti diketahui As menikahi dr. SF pada tanggal 26 Juni 2019 yang lalu dan saat ini sudah di karunia seorang anak laki-laki. Pernikahan tersebut tanpa izin dari istri sah As yang dinikahi pada tahun 2014 lalu yang juga sudah di karuniai seorang putra yang saat ini sudah berumur 7 tahun.
Laporan NY langsung diterima oleh penyidik SPKT Polda Sumsel, AIPTU Henri Wijaya, dengan Nomor : STTLP/459/VII/2022/SPKT Polda Sumsel, Sabtu 30 Juli 2022.
Dengan isi laporan telah melaporkan peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 yang telah dilakukan oleh terlapor dalam hal ini bernama As dengan pekerjaan Bupati Sumsel.