Sumsel  

Didampingi Kuasa Hukum, NY Lapokan Bupati Aktif ke Polda Sumsel

Palembang, sinerginkri.com  -NY istri sah Bupati di Sumsel, As, melapor ke Polda Sumsel, terkait tidak ada izin As menikah lagi dengan dr. SF.

Seperti diketahui As menikahi dr. SF pada tanggal 26 Juni 2019 yang lalu dan saat ini sudah di karunia seorang anak laki-laki. Pernikahan tersebut tanpa izin dari istri sah As yang dinikahi pada tahun 2014 lalu yang juga sudah di karuniai seorang putra yang saat ini sudah berumur 7 tahun.

Laporan NY langsung diterima oleh penyidik SPKT Polda Sumsel, AIPTU Henri Wijaya, dengan Nomor : STTLP/459/VII/2022/SPKT Polda Sumsel, Sabtu 30 Juli 2022.

Dengan isi laporan telah melaporkan peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 yang telah dilakukan oleh terlapor dalam hal ini bernama As dengan pekerjaan Bupati Sumsel.

Pernikahan itu tanpa izin korban yang mana sampai saat ini masih berstatus sebagai istri sah terlapor, sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 736/22/XII/2014, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang.

Berdasarkan itulah pada hari ini, NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto, ST., SH. dan didamping Edi Nurarifin, SH. melapor ke Polda Sumsel. Selain itu juga melaporkan bahwa dari tahun 2019 sampai sekarang tahun 2022, tidak pernah ada nafkah dari terlapor baik terhadap NY maupun anak dari hasil buah perkawinan NY dan As.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!