Bupati OKU Timur Kukuhkan Pejabat Fungsional

”Berkenaan dengan hal itu, maka makna pelantikan bukan hanya berarti sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri, dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur ke arah tercapainya sumber daya yang handal dan profesional, termasuk dalam menjalankan tugas pemerintahan dan aktivitas pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan menuju pencapaian masyarakat OKU Timur yang Maju dan Lebih Mulia”, Terang Enos.

Menurut Enos, momentum pelantikan hari ini menjadi bagian dari upaya penyegaran melalui promosi jabatan, dalam rangka penataan dan pemenuhan formasi jabatan, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan optimalnya kinerja pemerintahan daerah, dalam memenuhi harapan masyarakat yang terus berkembang saat ini. Atas tuntutan kebutuhan pembangunan masyarakat yang demikian itu.
Lanjutnya, maka penunjukkan ASN dalam menduduki jabatan ini, benar-benar ditentukan berdasarkan kemampuan dan prestasi yang dicapai. Untuk itu, tanggung jawab yang diberikan ini, jangan sampai di sia-siakan dan disalahgunakan, apalagi sampai mengecewakan pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga  Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, Mendengarkan Keterangan dan Klarifikasi Masyrakat Terkait Laporan Dugaan Dana BLT Desa Gedung Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)