Breaking News | Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Guru PPPK OKU Selatan yang Sempat Kabur ke Ogan Ilir

0-0x0-0-0#

 

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, melalui keterangan yang disampaikan bersama Kanit Pidum Hendri Febriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun karena pelaku masih berusia di bawah umur, penerapan sanksi pidana akan mengacu pada ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak yang memungkinkan adanya pengurangan ancaman hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)