BPN OKU Selatan Targetkan 6000 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL Tahun 2023

* Kecamatan Kisam Tinggi 9 Desa, Kecamatan Kisam Ilir 3 Desa*

Dimana halnya terjadi di Desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, sebelumnya memang ada program (Redistribusi tanah) tahun 2021, yang terhenti karena harus menunggu terbitnya SK pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi kita menunggu SK nya terlebih dahulu, apakah program tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

Selanjutnya ada lagi permasalahan ganti rugi pada sembilan sertifikat tanah untuk pengadaan lahan bendungan tiga di haji kemarin, saat ini proses masih tetap berlanjut terkait sembilan lahan tanah milik masyarakat tersebut, mengapa masih dalam proses di ketahui sebelumnya bahwa tanah tersebut masih menunggu keputusan dari pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan atau di singkat ( BPKH ) Provinsi Sumatera Selatan, apakah tanah tersebut masuk hutan kawasan atau tidak.

Baca Juga  DPRD OKU Selatan Akan Jadwal Ulang Rapat Dengar Pendapat dengan KPU OKU Selatan

Maka dalam hal ini kita masih menunggu apakah tanah tersebut masuk dalam hutan kawasan atau tidak, jadi sertifikat nya belum dapat kami keluarkan masih menunggu menunggu, sedangkan yang baru kita ajukan kemarin adalah surat keterangan pemilik lahan atau surat keterangan tanah kepemilikan dari desa atas kepemilikan tanah tersebut, sehingga sampai saat ini kami BPN OKU Selatan masih menunggu keputusan dari pihak BPKH Sumatera Selatan apakah lahan tersebut masuk kawasan atau tidak, untuk proses tetap akan kita lanjutkan, ungkapnya

Jadi dari sembilan orang yang memiliki tanah tersebut memang belum memiliki sertifikat, dan saat ini sudah memiliki surat keterangan kepemilikan, untuk saat ini sedang menunggu keputusan BPKH Sumatera Selatan, apakah lahan tersebut masuk hutan kawasan atau tidak, jadi tetap proses kita akan lanjutkan sebagai mana mestinya, kita tunggu proses dan keputusan BPKH Sumatera Selatan atas status lahan tersebut, berharap masyarakat sabar dan sama sama kita tunggu keputusannya, semoga saja segera keluar keputusan status tanah tersebut.

Baca Juga  Miris Nasib Honorer Non Database di Damkar OKU Selatan Tidak Akan Terima Gaji

” Memang betul surat keterangan tanah memang sudah di miliki oleh masyarakat namun untuk kelanjutan proses pengadaan tanahnya masih menunggu keputusan terkait status tanah tersebut dari pihak BPKH Sumatera Selatan apakah masuk hutan kawasan atau tidak” tegasnya.

Masih kata Albert Kepala BPN OKU Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa di tahun ini kita melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dua Kecamatan terdiri dari 12 Desa, yang menjadi sasaran program tersebut.

Kita berharap masyarakat di dua kecamatan diantara nya Kecamatan Kisam Tinggi ada sembilan desa dan di kecamatan Kisam Ilir 3 desa, total keseluruhan dari dua kecamatan tersebut ada dua belas desa yang mana dari dua kecamatan tersebut akan dapat tercapai target 6000 sertifikat di tahun ini” ujarnya.

Baca Juga  Wow!!! Cabor FAJI OKU Selatan Raih Juara Umum Pada Porprov Sumsel ke XIV di Kabupaten Lahat

Di akhir perbincangannya Albert berharap, agar masyarakat harus dapat merespon program ini dimana program PTSL ini adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, jadi besaran dana dalam pembuatan sertifikat tanah sesuai keputusan tidak boleh lebih dari 200 ribu rupiah biaya pembuatan sertifikat tanah, untuk tahun ini kita masih fokus terlebih dahulu di dua kecamatan, di tahun selanjutnya bisa jadi di kecamatan lainnya” tutupnya. ( Ril )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)