Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri

* Polres OKU Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Sendiri *

Penangkapan terhadap tersangka inisial S (71 ) tahun dilakukan jajaran Reserse Kriminal Polres OKU Selatan, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/77/VII/2023 /SPKT/ POLRES OKU SELATAN/ Polda Sumsel, tanggal 21 juli 2023″

Saat diamankan tersangka S ( 71 ) Tahun di tempat kerjanya, Tersangka sedang memecah batu ( S Ber Profesi Pemecah Batu ) yang berada di desa slawi kecamatan buay rawan kabupaten oku selatan, tersangka tidak melakukan perlawanan kepada personil Polres OKU Selatan.

Tersangka langsung dibawa ke satu reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah diperiksa ternyata tersangka mengakui perbuatan bejatnya, dimana telah melancarkan aksi bejat terhadap anaknya tidak lain kepada anak kandungnya sebanyak 3 kali ungkapnya tersangka, pada saat di periksa di polres oku selatan.

Baca Juga  Polres OKU Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Damarpura Tersangka Sempat Kabur Lima Tahun

” Berdasarkan keterangan tersangka di mana dia telah mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatanya sebanyak 3 kali ungkap tersangka kepada penyidik”

Dengan demikian tersangka dapat di jerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tersangka akan diancam dengan tindak pidana maksimal 15 tahun penjara ungkapnya. ( RIL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)