Aktivis Menilai Langkah Pengangkatan Dewan Penasehat Dan Staff Khusus Bupati Tidak Sesuai Regulasi

Enam penasihat tersebut tercantum dalam dokumen internal yang tersebar yakni: Rieke Diah Pitaloka (Ketua Dewan Penasehat), Eko Brahmantyo (Penasehat Komunikasi Politik), Dewi Nandini Aryawan (Pemerintahan dan Kesejahteraan), Indra Purwaka (Ekonomi dan Pembangunan), Asep Maulana Idris (Sosial dan Keagamaan) dan Rahman Arip (Hukum). Mereka disebut bukan berasal dari kalangan ASN, melainkan dari relawan dan tim sukses.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah yang telah dilantik tidak diperbolehkan lagi mengangkat staf khusus, tenaga ahli, maupun tim pakar. Larangan ini bertujuan mencegah praktik balas jasa politik serta pemborosan anggaran daerah.

Awe mendesak agar Kemendagri dan BKN segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, serta meminta Pemkab Bekasi untuk segera mengisi jabatan kepala dinas melalui mekanisme ASN yang sah. Terkait polemik tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi pun diminta bersikap. Langkah Bupati Bekasi dinilai memicu kecurigaan publik.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Tinjau terowongan 2 (Tunnel 2) proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kampung Tegalnangklak

“Bekasi tidak butuh penasihat diam-diam. Bekasi butuh pemimpin yang tunduk pada hukum, patuh pada rakyat, dan berpihak pada pelayanan publik,” tegasnya.

(Iin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)