Aktivis Menilai Langkah Pengangkatan Dewan Penasehat Dan Staff Khusus Bupati Tidak Sesuai Regulasi

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah mengangkat dewan penasehat pribadi dan staf khusus yang berdasarkan Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025. Hal ini pun memicu polemik di tengah kekosongan delapan jabatan kepala dinas strategis. Penunjukan ini dinilai tidak melalui mekanisme birokrasi yang sah, melainkan berdasarkan kedekatan politik usai Pilkada 2024 lalu.

Abdul Muhaimin, menyoroti pengangkatan Ketua Dewan Penasihat dan Staf Khusus Bupati Bekasi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemerintahan bayangan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Pengangkatan ini tidak sesuai regulasi. Ini orang-orang politik yang mengatur dari balik layar, tanpa kontrol publik, tanpa transparansi anggaran, dan tanpa akuntabilitas,” ujar Awe, sapaan akrabnya.

Baca Juga  Begitu Mulia Hati Presiden Joko Widodo Jenguk Cak Nun

Semesti nya Bupati Bekasi Mengutamakan Mengangkat dan Melantik Kekosongan jabatan Di Dinas, Kepala Sekolah SMP Dan SD, Serta Merotasi Dan Mutasi Jabatan.

Ada Pejabat Dinas Yang Pensiun, Kepala Sekolah SD dan SMP Yang Pensiun Sehingga Pengganti Nya Belum Ada, Ini Semesti nya Yang Wajib Di Utamakan Oleh Bupati Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)