Aksi Damai Organda Kabupaten Sampaikan 3 Tuntutan

“Ada 3 penolakan dan tuntutan yang kami sampaikan yaitu Menolak keberadaan angkutan penumpang yang tak berizin, menolak keberadaan angkutan hasil tambang yang jelas jelas sudah melanggar perbup nomor 12 tahun 2022, dan kami meminta untuk segera di cabut perbup nomor 42 tahun 2020 dengan memberlakukan kembali perbup nomor 77 tahun 2019,” ulasnya.

Lanjut Sandy, aksi damai ini akan di laksanakan selama 3 hari berturut-turut, sampai tuntutan dan penolakan kami ini dipenuhi.

“Tadi di gedung Bupati kami tidak dapat menemui Pj Bupati ataupun perwakilannya. Kami berharap Pemda mau mendengarkan keluhan para supir ini, bagaimanapun hal yang kami lakukan juga menyangkut keberlangsungan hidup para supir,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemkab Serahkan 28 Mobil Ambulans Puskesmas Keliling untuk Kelurahan

** Baca juga : DPC Organda Kabupaten Tangerang Bakal Menggelar Aksi Damai.

Penilis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)