DPC Organda Kabupaten Tangerang Bakal Menggelar Aksi Damai

Tangerang, Sinerginkri.com | Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) bakal menggelar aksi damai yang akan digelar dititik di Kabupaten Tangerang.

Aksi damai dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum anggap telah merugikan anggota selaku para pelaku angkutan usaha dibidang jasa angkutan.

Ansyah Sandy Wakil Ketua 1 DPC Organda menyebutkan bahwa, keberadaaan angkutan penumpang umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang tanpa dilengkapi dengan perizinan yaitu:
a. Keberadaan kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Keberadaan kendaraan bus karyawan/pariwisata yang berdomisili diluar wilayah Kabupaten Tangerang yang melakukan kegiatan antar jemput karyawan di wilayah Kabupaten Tangerang.

2. Keberadaan kendaraan pengangkut hasil tambang (Dump Truck Tronton, red) yang beroperasi diluar jam operasional yang sudah ditentukan melalui Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang Perubahan ke-2 atas Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Rapat Paripurna HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang Dihadiahi Teriakan Warga Cengkok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)