Aksi Damai Organda Kabupaten Sampaikan 3 Tuntutan

Tangerang, Sinerginkri.com | Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Tangerang bersama ratusan supir angkot melakukan aksi damai di gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan 3 tuntutan, Rabu (2/10/2024).

Dalam aksi damai Organda menyampaikan 3 tuntutan yaitu:

1.Menolak keberadaan angkutan penumpang yang tidak memiliki perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Menolak keberadaan pengangkut hasil tambang (dump truck tronton) yang beroperasi diluar ketentuan perbup nomor 12 tahun 2022.

3.Mencabut peraturan Bupati Tangerang nomor 42 tahun 2020 dan berlakukan kembali perbup nomor 77 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek.

Ketua Organda, Husnanto Daeng melalui Wakil Ketua II Organda Kabupaten Tangerang, Ansyah Sandi menjelaskan aksi damai bersama para supir hari ini adalah sebagai bentuk penolakan dan tuntutan kami (Organda,red) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang dalam hal ini Pj Bupati Tangerang.

Baca Juga  Oknum Guru SMK 11 Diduga Mesum, Kasat Reskrim : Sedang Gelar Perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)