Akibat Sajam dan Selisih Paham Nyawa Melayang

Tersangka M dan P terancam hukuman yang dimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara

“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Polres OKU Selatan guna untuk diproses hukum lebih lanjut, dan barang bukti di turut diamankan Celana Jeans, Baju korban dan Sejata Tajam ( Sajam )” ujar Kapolres.

 

Kapolres OKU Selatan juga menyampaikan dan sangat menyayangkan perihal kejadian ini, setelah hasil dari pemeriksaan bahwa antara korban dan dua tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan, akibat perselisihan paham unsur ekonomi, dan mengalami ketersinggungan salah satu pihak.

Kami jajaran polres OKU Selatan meminta sekaligus menghimbau kepada masyarakat kabupaten OKU Selatan, perihal ini agar tidak terulang lagi, sekaligus kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam ( Sajam ), karena sangat berbahaya dalam keadaan tidak sadar pada akhirnya menghilang nyawa seseorang, dan harus berurusan dengan hukum, mari sayangi diri kita dan orang lain, ungkapnya.

Baca Juga  Polres OKU Selatan Gagalkan Peredaran Uang Palsu

Di tempat yang sama kepada awak media tersangka menyampaikan perasaan yang sangat menyesali atas perbuatannya, dan memohon maaf kepada pihak keluarga korban atas kesalah pahaman ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)