Ajak Balikan Mantan Ditolak AD Nekat Sebar Video Syur Berakhir di Jeruji Besi

* Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Perkara Pasal 27 Ayat (1) UU ITE *

Muaradua, Sinerginkri.com  – Polres OKU Selatan, Reskrim OKU Selatan melalui Pidana Khusus ( Pidsus ) Polres OKU Selatan berhasil amankan pelaku penyebar video asusila, pada tanggal 4/6.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin ,S.Com,SH.MH didampingi Kanit Pidsus (Pidana Khusus) Ipda Akbar Rafsanjani S.Tr.K menjelaskan jika kasus ini hasil dari pengembangan laporan LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 1 januari 2023 lalu.

Dimana kita telah menerima laporan dari UR ( 24 ) tahun warga kecamatan BPR RT yang melaporkan mantan pacarnya AD (24) Warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang, telah menyebar luaskan video syur berhubungan badan ( seperti hubungan suami istri ) antara dua sejoli ini di lakukan pada 24 Desember 2022 lalu, atas hal itu UR melaporkan AD karena UR telah di rugikan atas hal tersebut.

Adapun kronologi awalnya AD mengajak balikan UR namun UR menolak ajakan balikan AD, merasa kesal lantaran sang mantan ( UR ) menolak dan ditambah bumbu yang mana AD mengetahui bahwa UR saat ini memiliki kekasih baru, AD akhirnya menyebar luaskan video syur bersama UR yang di rekamnya tersebut ke keluarga korban dan kerabatnya melalui WhatsApp, Messenger , dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)