Ajak Balikan Mantan Ditolak AD Nekat Sebar Video Syur Berakhir di Jeruji Besi

* Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Perkara Pasal 27 Ayat (1) UU ITE *

Biladi Ostin .,S.Com.SH.MH Kasat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penyidikan laporan UR, hasil dari pengembangan dan kerja tim, diketahui bahwa diduga tersangaka AD sudah kabur dan sembunyi di luar provinsi.

Alhamdulillah saat ini tersangka sudah kita amankan tanpa melakukan perlawanan, adapun AD kita amankan di rumah kosan, yang berada di Jalan Gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. terangnya.

Dari penangkapan AD Tim Berhasil amankan barang bukti (BB), 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notbook merek Asus warna hitam,” timpalnya.

Lanjut Ostin, dimana tersangka AD terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE, adapun untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,” tutupnya. ( Dral )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)