Sumsel  

AKBP Andi Supriadi : Motif Pengerusakan Tiang Tower Sutet PLN Karena Sakit Hati


sinerginkri.com, Palembang – Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi ungkap kasus di Mapolda Sumsel,terkait perusakan tiang sutet milik PLN yang berada Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Senin (5/12/2022).

AKBP Andi Supriadi menjelaskan kalau di wilayahnya tersebut dilalui dua Unit Pelaksana Transmisi yakni milik UPT Palembang dan UPT Bengkulu dan yang mereka rusak itu UPT milik Palembang.

Menurut Andi, lajur tower UPT Palembang ini melintasi medan yang sulit sebagian akses berada di desa, perkebunan bahkan sampai di hutan. “Oleh karena itu unsur pengamanan untuk tower SUTT PLN itu sangat minim,” jelasnya.

Padahal, kata Andi lagi, PT PLN membayar subcont jasa pemeliharaan Tower SUTT ke PT Buma Karya Burian dengan nilai kontrak setahunnya senilai Rp 5.5 miliar. Dimana ada 270 Tower SUTT yang ada di wilayah kabupaten Muara Enim, namun hanya memperkejakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Grown Patrol,” ucapnya.

Dan dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,”

Dua dari tiga pelaku pengerusakan tiang tower sutet sudah di tangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan tim polres Muara Enim, keduanya adalah Nelsen Ebiansyah (30) dan Robin ( 36) warga desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Nelsen pelaku pengerusakan mengaku bahwa mereka memang sengaja merusak tinga tower sutet milik PLN tersebut.”Kami sakit hati, dua bulan gaji kami tidak dibayar, satu bulan upah menjadi penjaga ting tower PLN tersebut sebesar Rp 850.00,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi mengatakan, akibat berbuatannya pelaku diancam pasal 170 KUHPidana atau pasal 191 2e dan 3e KUH Pidana.” ancamannya kurungan penjara selama sembilan tahun,” imbuhnya.

Ditambahkan Supriyadi, dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada didalam subcont, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,” pungkasnya.

#poldasumsel

Penulis : Yanthi.M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!