Hukrim  

15 Kilogram Sabu Tujuan OKI Berhasil di Gagalkan BNNP Sumsel

Djoko menambahkan, pihaknya terus melakukan pengintaian selama 1 tahun di Kabupaten OKI.

“Penyebarannya (di Kabupaten OKI), kita amati terus selama 1 tahun ini, setelah kita ungkap yang 19 kilogram itu. Yang jelas, kita tidak sampai di situ saja. Kita akan terus lakukan penyelidikan sampai ke pangkalnya, tempat mereka menerima sabu ini. Kita coba kembangkan terus, mohon doa restunya ya,” lanjut Djoko.

Hukuman yang dijerat untuk para tersangka, Djoko menegaskan, pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 merupakan pasal terberat.

“Karena barang buktinya banyak, ada hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati, nanti kita koordinasi dengan Kejaksaan,” tutupnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menggagalkan penyelundupan 15 Kilogram sabu-sabu yang masuk ke Kabupaten OKI, melalui jalan tol Sabtu (29/1/2022) pagi lalu.

Baca Juga  Mabes Polri Memutuskan Menolak Banding Yang Di ajukan Ferdy Sambo

Petugas juga mengamankan tiga orang pria yakni berinisial EY, AF dan HK, yang membawa sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2165 TOL.

Saat meringkus tiga orang kurir yang membawa sabu-sabu tersebut, BNN Provinsi Sumsel sendiri di-backup Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung saat melintas di pintu exit tol Mesuji.
Kasus ini adalah pengembangan dari kasus 19 kilogram yang telah diungkap BNN Provinsi Sumsel bulan Maret tahun lalu. Para tersangka ini kelompok atau sindikat Mesuji OKI (Yanthi.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)