Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap 4 Raperda pada Rapat Paripurna Paripurna XLVI (46) DPRD Prov Sumsel

Palembang, sinerginkri.com | Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap 4 Raperda pada Rapat Paripurna Paripurna XLVI (46) DPRD Prov Sumsel ( Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis 17/3/2022 ).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH tersebut, Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor dalam rangka 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Nopianto Hadiri Rapat KPU Sumsel Penetapan pasangan Terpilih Pemilukada tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)