Hukrim  

Warga Perumahan Green Village Bekasi Kota Gugat Pengembang

Bekasi Kota,SinergiNKRI.Com –Kisruh penutupan akses jalan warga di Perumahan Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, terus berlanjut. Dalam waktu dekat, warga bakal melayangkan gugatan terhadap pihak pengembang.

Langkah ini diambil lantaran ada dugaan penyerobotan lahan oleh developer saat pembangunan cluster. Ditambah lagi, pihak pengembang tak kunjung menampakkan diri untuk menyelesaikan perkara ini Secara Baik Baik

“Pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana. Saya akan gugat pidana dan perdata,” kata kuasa hukum warga, Yanto Irianto kepada wartawan

Yanto menegaskan, PT Surya Mitratama Persada selaku pihak pengembang diduga melakukan penyerobotan tanah dengan memindahkan patok lahan milik Liem Sian Tjie.

Baca Juga  Polsek Tambora Berhasil Ringkus Kurir Online Shop Kedapatan atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran

Dalam hal ini, Yanto menilai pihak pengembang telah melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

“Ini artinya tanah ini sudah jelas milik orang lain, kok diserobot, berarti ini yang nakal pengembang dan mafia tanah,” celetuknya.

Meski diduga mencaplok lahan, namun nyatanya cluster tersebut tetap dibangun. Alhasil, ada sekitar sepuluh warga terdampak yang kini menerima imbasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)