Walikota Bagikan 1.137 Sertifikat PTSL Ke Warga Tanjung Pinang

BATAM, SINERGINKRI.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang membagikan 1.137 sertifikat tanah, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di empat kecamatan di Kota Tanjungp Pinang.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di kantor kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, dan Tanjungpinang Barat, Selasa (9/3/2021).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersyukur masyarakatnya bisa mendapatkan sertifikat tanah lewat program PTSL ini. Ia juga mengapresiasi kinerja BPN yang sampe hari ini sudah menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan warga kami. Alhamdulillah, 1.137 warga kami memiliki sertifikat. Kepemilikan sertifikat ini menjadi dokumen berharga yang bisa bapak ibu manfaatkan untuk tujuan baik,” ucapnya

Baca Juga  Musrenbang Pemkot Palembang Prioritaskan Enam Program Pembangunan

Misalnya, lanjut Rahma, untuk pemulihan ekonomi, menambah modal, dan solusi dari permasalahan yang bapak ibu hadapi. Namun, ia menyarankan lebih baik dititipkan ke bank, jangan ke rentenir. Sangat disayangkan kalau kita masuk dalam lingkaran rentenir. Sertifikat ini adalah dokumen berharga yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Rahma mengakui program PTSL ini  memberikan kemudahan bagi masyarakat. Biasanya, sebelum ada program ini  warga sulit mengurus sertifikat, selain kendala di lapangan juga terbentur pembiayaan. Maka dari itu, manfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Masyarakat harus bersyukur sudah diberikan kemudahan dan biayanya pun gratis. Bagi warga yang belum, mohon bersabar, karena program ini masih berlanjut,” tambahnya.

Baca Juga  Sekda Ratu Dewa dan KODIM 0418 Tinjau TMMD Kampung Jawi

Ia juga meminta camat dan lurah membantu warganya untuk mendapatkan haknya. Mengingat, tahapan awal itu ada di tingkat kelurahan terkait sporadik dan lainnya.
BPN yang punya kewenangan legalitas lahan itu saja kadang kecolongan. Bantu masyarakat dapatkan haknya, jangan pula ada orang, hak orang lain diakui haknya. Ini tidak boleh,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)