PALEMBANG, SINERGINKRI.com –
Jadwal masuk dan pulang kerja ASN selama Ramadhan 1442 Hijriah, mengalami penyesuaian.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 1374/SE/BKPSDM-V/2021 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 9 tahun 2021.
“Maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja. Kepala Perangkat Daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/ tempat tinggal (WFH) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan beban kerja,” kata Harnojoyo, Senin (12/4/2021) dalam surat edarannya, yang ditandatangani pada 9 April.
Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN Pemkot Palembang masuk pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30.
Adapun pada hari Jumat masuk pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30.
Bagi ASN yang jam kerjanya 6 jam pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, ASN Pemkot Palembang masuk pukul 08.00 – 14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30.