Batam  

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Taman Nagoya Indah

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Unit reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka H Als F dan tersangka RS di Kos-kosan Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang buktinya yange berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 Lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna Hitam Merah, 1 buah Kunci merek Yamaha dengan Nomor 5313, 1 buah kunci Pass no. 8 warna silver, 1 buah besi warna hitam yang ujungnya di runcingkan (anak kunci T). Selanjutnya
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka H Als F dan tersangka RS dalam tindak pidana Curanmor yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah Kel. Batu Selicin Lubuk Baja Kota Batam .

Baca Juga  Polresta Barelang Ungkap Pelaku Perjudian Online Higgs Domino

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.

Penulis : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)