Ungkap Korupsi PT SBS SP.3 Perkara PT Pusri, K-MAKI : Kejati Sumsel Terkesan Tebang Pilih

Palembang, sinerginkri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di nilai pegiat anti korupsi Sumsel tebang pilih dalam penindakan perkara korupsi di Sumsel. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) sesalkan SP.3 dugaan mega korupsi ekspor pupuk PT Pusri sementara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam, Tbk diungkap sampai ke persidangan.

Sejatinya perkara korupsi PT Pusri layak naik ke meja persidangan karena jelas merugikan keuangan negara. Ekspor pupuk dengan harga di bawah harga pokok atau di bawah harga Cost of Goods Sold (COGS) yang jelas menguntungkan eksportir dan pembeli luar negeri.

Baca Juga  Terkait Dugaan KKN, Disbun Kabupaten Muara Enim Dilaporkan 100% Pro Rakyat ke Polda Sumsel

” Perkara PT Pusri tidak pernah jelas kedudukannya yang jelas merugikan Negara karena ekspor pupuk di bawah harga COGS,” kata Boni Belitong selaku Koordinator K MAKI kepada awak media, Selasa (2/1/2024).

Lanjut Boni mengatakan, Dalam kerangka apa penjualan pupuk di bawah harga ini sementara Indonesia bukan produsen pupuk dunia atau pemberian subsidi kepada eksportir dan negara lain untuk apa menjadi tanda tanya besar.

“Sementara kepada petani demikian kejamnya Holding PT Pupuk Indonesia hingga menaikkan harga lebih dari 100 persen”, tutur Koordinator K MAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)