Ungkap Korupsi PT SBS SP.3 Perkara PT Pusri, K-MAKI : Kejati Sumsel Terkesan Tebang Pilih

“Keuntungan di nikmati eksportir dan Negara lain merupakan tindak pidana korupsi sesuai makna pasal 2 dan 3 UU tipikor menguntungkan orang lain dan koorporasi”, lanjut Boni Balitong mengatakan.

“Sementara dugaan korupsi PT SBS menguntungkan PT BA secara tidak langsung dengan penurunan biaya produksi karena kecilnya operasional PT SBS”, jelas Boni Balitong.

“Kerugian PT SBS yang katanya Rp. 160 milyar karena proses akuisisi sebenarnya menguntungkan PT BA selama periode kontrak 5 tahun, penurunan biaya produksi dan mungkin trilyunan keuntungan yang di nikmati PT BA dari operasional PT SBS”, papar Boni Balitong.

Sementara Ekspor pupuk PT Pusri dibawah harga COGS merugikan keuangan negara dan merugian petani Indonesia secara langsung dengan kenaikan harga pupuk bersubsidi.

Baca Juga  LSM Baretta Meradang Laporkan Dugaan Korupsi Dewan Komisaris dan Direksi BSB ke Kejati Sumsel

“Jujur saja PT SBS telah menguntungkan PT BA secara tidak langsung namun merugikan swasta yang selama ini menikmati untung trilyunan rupiah dari mahalnya operasional tambang dan saat ini swasta kembali kuasai operasional tambang PT BA”, tegas Boni Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)