Daerah  

TPS LIAR CBL DI TUTUP DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan telah menjadi sorotan penggiat lingkungan dari Lembaga Luar Negeri yang merasa resah dengan kegiatan tersebut Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung cepat tanggap terjun kelokasi yang berada di Desa Sumber tersebut.

Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di CBL ini, dalam sehari bisa mencapai 15-20 truk perhari yang masuk membuang sampah dari beberapa perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi.

PLT Bupati Bekasi Akhmad Marjuki memaparkan kepada awak media, “pemerintahan Kabupaten Bekasi sudah punya solusi untuk permasalahan sampah ini, sampah ditempat ini akan di angkat semua dan di pindahkan ke tempat lain setelah itu bantaran kali CBL ini akan kami tanami pohon untuk mengembalikan keasrian alamnya”, Jelasnya.

“Langkah kami dari Gakkum KLHK terkait pemasangan plang larangan, besok akan dilaksanakan pembuatan BAP untuk : 1. Pa RW 2. Pa (Kepala UPTD) 3. Kabag Kebersihan DLH Kab. Bekasi..
Untuk konten pemeriksaan nya itu dari PPLH (Pejabat Pengawas LH), setelah kami tinjau panjang TPS ilegal ini mencapai 1km lebih dan ada empat titik poin pembuangan, dua titik pembuangan besar dan dua titik pembuangan kecil untuk 2 titik pembuangan besar kami belum mengetahui kedalaman berapa karna TPS ini sudah berjalan bertahun-tahun, diprediksikan untuk pemulihan alamnya bisa mencapai 10 tahun” Jelas Benny Bastiawan.

(Rachmat)

Baca Juga  Kepri Akan Membangun BBM Dengan Satu Harga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)