Daerah  

TPS LIAR CBL DI TUTUP DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

Kab Bekasi, SinergiNKRI.Com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di pimpin langsung oleh Bapak Benny Bastiawan, menyidak dan menutup permanen Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang ada di bantaran kali CBL Desa Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Kegiatan penyegelan ini turut dihadiri oleh PLT Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, kepala UPTD pengolahan sampah Dinas Lingkungan Hidup.

Diketahui sampah yang menumpuk diatas tanah PJT tersebut diduga ilegal dan sudah berjalan sejak tahun 2004 lalu dan sempat 3 kali di tutup tetapi kembali beroprasi karna luput dari pengawasan Pemerintah Daerah, kompleksnya permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan sampah dalam satu hari mencapai 2.000 ton, namun pemerintah daerah hanya mampu mengangkut 800 ton, selebihnya terbuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang ada di Kabupaten Bekasi.

 

Baca Juga  Kepri Akan Membangun BBM Dengan Satu Harga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)