Tiga Saksi Perkuat Gugatan Proyek Pembangunan Villa Gandus Herman Deru Rp 4.7 Miliar

“Pada tahun 2018, memang ada banyak pembangunan di Villa Gandus, seperti perbaikan kandang kuda, renovasi gudang, pembangunan kantor, kandang burung, kandang rusa, renovasi mess karyawan, kolam ikan, serta perbaikan danau buatan,” tambahnya.

Namun, ia mengaku tidak tahu mengenai biaya pembayaran proyek dan sisa pembayaran yang masih menjadi sengketa.

Kuasa Hukum penggugat kesaksian saksi justru perkuat gugatan

Usai sidang, Mutiara RZ, kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa kesaksian para saksi justru semakin memperkuat gugatan kliennya.

“Ketiga saksi yang dihadirkan tergugat mengakui bahwa penggugat, Arifia, memang membangun dan mengawasi proyek Villa Gandus. Bahkan, saksi pertama, membenarkan adanya laporan tanda terima keuangan yang sudah ditandatangani, meskipun tadi sempat ada pernyataan yang meragukan tanda tangan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bukti keuangan P8 dan P9, yang menurutnya menunjukkan adanya laporan pembayaran proyek yang belum sepenuhnya transparan.

Penggugat Arifia Hamdani mengaku kecewa dengan jalannya sidang yang dinilainya terlalu bertele-tele.

“Saksi-saksi dari tergugat sudah jelas mengakui bahwa saya yang membangun proyek ini. Saya akan terus mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan K MAKI agar gugatan ini bisa diselesaikan secara transparan,” tegasnya Arifia.

Di tempat yang sama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Feri Kurniawan, bersama Koordinator MAKI Sumsel, Boni Belitong, turut menyoroti sidang ini, khususnya terkait sumber pendanaan proyek.

“Pekerjaan ini memang dikerjakan oleh penggugat. Namun, yang masih menjadi pertanyaan besar adalah sumber pendanaannya dari mana? Harus diungkap siapa yang membayar dan apakah dana yang digunakan memiliki kejelasan asal-usulnya,” ujar Feri Kurniawan.

“Diduga ada 11 orang (OPD dan Kontraktor) yang ikut membayar pembangunan villa gandus,” ungkap Feri Kurniawan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)