SINERGINKRI – Sidang gugatan yang diajukan Arifia Hamdani terhadap tergugat (HD) terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus sebesar Rp 4.7 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/2/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eduward, S.H., menghadirkan tiga saksi dari pihak tergugat, yakni Ahmad Khadafi, Susilo Sudarman, dan Dedi Irawan.
Meski dihadirkan oleh tergugat, kesaksian para saksi justru semakin memperkuat posisi penggugat yang mengklaim masih ada sisa pembayaran proyek yang belum diselesaikan.
Saksi Pertama, Ahmad Khadafi saat ini anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil 10 akui adanya pembayaran bertahap. Ahmad Khadafi, mengungkapkan bahwa ia mengenal Arifia Hamdani sebagai rekan kerja dan mengetahui bahwa penggugat bekerja di kantor dan landscape tergugat sejak awal pembangunan.
“Sebelum COVID-19, Villa Gandus sudah dibangun. Saya tidak tahu ada perjanjian antara penggugat dan tergugat dalam proyek ini, tapi yang saya tahu, pekerjaan penggugat sudah selesai dan pembayaran telah dilakukan oleh tergugat,” ujar Ahmad Khadafi.