Tiga Penadah Kendaraan Hasil Curian Diamankan Polsek Cisoka

Tangerang, Sinerginkri.com | Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 3 pria yang diduga melakukan tindak pidana penadahan barang curian.

Para pelaku berinisial RF (19), AA (28), dan AG (29).

“Kami mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga melakukan perkara menerima, menyimpan, menjual dan mendapatkan keuntungan barang hasil kejahatan yang terjadi di Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kapolsek Cisoka AKP Eldi, Senin (11/12/2023).

Eldi menerangkan, pada tanggal 7 Desember 2023, sekitar jam setengah 8 malam, Unit Reskrim Polsek Cisoka mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan. Aktivitas itu adalah pengangkutan 6 unit sepeda motor menggunakan mobil pikap.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki beserta 1 unit kendaraan mobil dan 6 unit motor yang sedang dinaikan ke atas mobil,” terangnya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Praktik Galian Ilegal di Tangerang

Kemudian, kata Eldi, ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk kami amankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)