Tangerang, Sinerginkri.com | Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik galian tanah tanpa izin dan jual-beli tanah urukan ilegal pada tanggal 13 Maret 2023.
Dalam kegaiatan khasus tersebut
jajaran anggota (polisi,red) menetapkan 3 orang tersangka asal Kabupaten Tangerang dengan berinisial OL (36), warga Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, MH (25), warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, dan AS (53), warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru.
“Pada Senin, 13 Maret 2023 petugas mengungkap praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat (17/03/2023).