Polisi Bongkar Praktik Galian Ilegal di Tangerang

Tangerang, Sinerginkri.com | Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik galian tanah tanpa izin dan jual-beli tanah urukan ilegal pada tanggal 13 Maret 2023.

Dalam kegaiatan khasus tersebut
jajaran anggota (polisi,red) menetapkan 3 orang tersangka asal Kabupaten Tangerang dengan berinisial OL (36), warga Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, MH (25), warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, dan AS (53), warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru.

“Pada Senin, 13 Maret 2023 petugas mengungkap praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat (17/03/2023).

Baca Juga  Dua Mayat Gegerkan Warga Daru Tangerang

“Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim pengurukan tanah tanpa izin itu. Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi,” tambahnya.

Lanjut Pol Sigit, di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4000 meter persegi.

“Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Tersangka OL membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS selaku pemilik galian tanah,” paparnya.

Masih kata Pol Sigit, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dan memeriksa tersangka MH serta AS selaku penanggung jawab. Namun tidak bisa menunjukan izin galian tanah seluas 2000 meter persegi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)