Hukrim  

Tiga Orang Di Duga Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Di Tangkap Kejaksaan Negeri Purwakarta

“Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu diduga dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi berlapis, yakni UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 2, pasal 3 dan pasal 9.

“Hukuman paling berat ada di pasal 2 ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati,” tutup Nana.

(Iin.S)

Baca Juga  Dugaan Puluhan Milyar Keuntungan BUMD PT SMS Dinikmati Fihak Ketiga, K MAKI : Mahir dan Licin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)