Hukrim  

Tiga Orang Di Duga Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Di Tangkap Kejaksaan Negeri Purwakarta

Purwakarta,SinergiNKRI.Com –Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kepada tiga orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) anggaran 2020.

Dana tersebut seharusnya disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) P3A Kabupaten Purwakarta kepada buruh yang terkena PHK saat Indonesia dalam status Pandemi Covid-19.

Ketiga tersangka yang ditahan itu ialah Titov Firman Hidayat (mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta), Asep Surya Komara (Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta), dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta Agus Gunawan.

Nana mengatakan, ketiga tersangka ditahan oleh Kejari Purwakarta setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam, sejak Kamis siang hingga malam. Tiga orang yang ditahan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Rp. 25 Miliar Hibah KONI Sumsel di Luar APBD, K-MAKI : Mirip Kasus Masjid Sriwijaya

Menurut dia, sebelum melakukan penahanan, penyidik Kejari Purwakarta telah memintai keterangan terhadap 800 orang saksi. Dari 800 saksi yang diperiksa, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)