Terduga Penganiayaan Ditangkap di Pelabuhan Merak

Dari kejadian Kepolisian yang mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan diduga saat hendak kabur ke wilayah Sumatra,” ulasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menerangkan, terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam.

Terduga pelaku mengaku kesal karena sering diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”. Namun polisi masih terus menggali keterangan guna memastikan kebenaran motif tersebut.

“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu,” ucap Syaiful.

Dari kasus tersebut, tambah Syaiful, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol bekas cairan diduga kimia atau diduga air keras, batangan pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.

Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)