Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar 2 Lokasi

Tangerang, Sinerginkri.com | Jajaran Polresta Tangerang mulai melaksanakan Operasi Patuh Maung 2026 pada Senin (26/10/2026). Dalam pelaksanaan, petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Welcome Park, Jalan Taman Adiyasa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.

Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengendara yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan surat kendaraan.

Operasi Patuh Maung 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, mengatakan Operasi Patuh Maung 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

“Operasi Patuh Maung 2026 kami laksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, ujar Fery.

Kegiatan, kata Gery, untuk mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mematuhi rambu dan marka jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)