Sumsel  

Sri Harmilawati Ketua DPD YGANN Sumsel Hadiri Pemusnahan 7.755.58 Gram Sabu

Foto : Sri Harmilawati Ketua DPD YGANN Hadiri Pemusnahan 7.755.58 Gram Sabu, (18/4)

Tiga bekas tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau semur hidup.

Tiga belas (13) tersangka terdiri dari bandar dan sisanya enam (6) orang kurir, mereka warga Palembang, Banyuasin dan Musi Banyuasin, ujar mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut.

Sementara ketua DPD Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika ( YGAN) Provinsi Sumsel,Sri Harmilawati yang turut memblender barang bukti mengatakan sangat mendukung pihak – pihak terkait yang selalu berupaya untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika.

“Hari ini dengan di musnahkan barang bukti tersebut kita telah menyelamatkan lebih dari 7 ribu anak bangsa” ucap Sri Harmilawati.

Namun ,kita dari YGAN tidak berhenti sampai disini saja,kita terus bergerak untuk mensosialisasikan bahaya narkotika.Kita khususnya membidik usia pelajar dimana mereka yang masih rentan untuk memakai dalam artian penasaran dengan cara mencoba memakai Narkoba.

Baca Juga  Dugaan Puluhan Milyar Keuntungan BUMD PT SMS Dinikmati Fihak Ketiga, K MAKI : Mahir dan Licin

Dalam waktu dekat kita akan menggelar sosialisasi Akbar khusus pelajar SMA seKota Palembang dan di lanjutkan untuk 17 Kabupaten Kota se Sumsel tandas Ketua DPD YGANN Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)