Palembang, sinerginkri.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus 2 Maret dan 6 April 2024.
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi menjelaskan bahwa Narkoba yang di musnahkan dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka hasil ungkap kasus di Palembang tiga (3), kabupaten Muba tiga (3) dan Banyuasin dua (2) sebanyak 7.755,58 gram Sabu dan 183 Butur ekstasi.
Narkoba yang di musnahkan jenis sabu dan ekstasi dengan cara di hancurkan menggunakan blender di campur air dan pembersih lantai yang di laksanakan kamis (18/04/2024) di Mapolda di saksikan para tersangka.
Dari Tiga belas (13) tersangka yaitu : Hendra, Febri Yadi Saputra dan Abdullah barang bukti sabu 190,13 gram di tangkap di Kenten Laut Palembang.
Jaka Triyono, Edy Julianto, Dedi Saputra dan M.Akbar Riansyah Awaludin barang bukti sabu 1.968,23 gram di tangkap di Betung jalan lintas Sumatera kabupaten Banyuasin.
Tersangka Sherga Rivandi barang bukti shabu 3.886, 88 gram di tangkap di Palembang, Iskandar barang bukti shabu 134,12 gram di tangkap jalan lintas timur Sumatera Palembang Jambi.