Salah Sasaran Ratusan Juta Bansos Dana Duka di OKU Timur Jadi Temuan BPK

Ilustrasi (net)

OKU Timur, sinerginkri – Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah merealisasikan anggaran Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Dana Duka tahun anggaran 2024 secara penuh sebesar Rp1.766.000.000.

Dana tersebut diberikan kepada ahli waris dari penduduk miskin yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak berwenang, dengan besaran bantuan Rp1 juta per penerima.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah permasalahan dalam proses penyaluran bansos ini.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah terdapat 108 penerima bansos senilai total Rp108 juta yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga  Kepala Dinas Kominfo Sri Suhartati Diganjar Penghargaan Dari KPU OKU Timur

Selain itu, ditemukan pula 31 dokumen pengajuan bansos yang tidak dilengkapi dengan kartu BPJS, sebagaimana diwajibkan dalam pedoman bansos, dengan nilai total Rp 31 juta. Bahkan, tiga penerima tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal bansos hanya ditujukan bagi masyarakat miskin, serta satu penerima yang meninggal bukan pada tahun 2024 namun tetap mendapatkan dana duka.

Pihak Dinas Sosial menjelaskan, dalam kasus penerima yang tidak terdaftar di DTKS, pengajuan dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah. Dari uji petik terhadap 15 penerima dengan SKTM, diketahui mereka memang tergolong masyarakat tidak mampu dan layak mendapatkan bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)