Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan kepala desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia

Pendaftaran Calon Ketua RW

Setelah panitia pemilihan ketua RW terbentuk, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah dengan pendaftaran calon ketua RW pada panitia.

Setelah pendafataran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW. Proses seleksi yang dilakukan biasanya terkait proses administrasi.

Jika sudah, maka panitia akan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan untuk diketahui masyarakat.

1. Musyawarah Mufakat

Dalam pemilihan ketua RW biasanya masyarakat menggunakan cara musyawarah mufakat ini.

Tujuan dilakukan musyawarah adalah untuk mendapatkan keputusan yang sudah disepakati oleh seluruh anggota.

2. Voting

Voting juga dikenal dengan sebutan pemungutan suara. Cara ini dilakukan apabila cara musyawarah mufakat tidak menemukan jalan keluar. (Tidak Bisa Voting Di lakukan Dengan Mendatangi Salah Satu Warga Untuk Menandatangani Suara Pemilihan Calon Ketua RW, atau Memilih Calon Via WA Hp, Harus Benar Benar Mufakat Dalam Forum Pemilihan RW)

Baca Juga  Kepala Desa Sindangmulya Menyambut Baik Program mengeliminasi kemiskinan Ekstrem dan Kasus Stunting

Aklamasi

Aklamasi adalah adanya pernyataan setuju dari seluruh anggota masyarakat. Nah, pernyataan setuju ini menjadi dasar dalam membuat keputusan.

Cara ini biasanya dilakukan apabila musyawarah mufakat dan voting tidak berjalan dengan lancar Disertai Berita Acara Resmi Dari Panitia Pemilihan Ketua RW.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)