Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan kepala desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Dalam suatu wilayah, terdapat sistem kepengurusan yang berfungsi untuk mengatur tatanan pemerintahan. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan kepala desa/Kelurahan merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia

Perangkat pemerintah yang menjadi ujung tombak di tengah masyarakat adalah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Untuk Rukun Warga dan Rukun Tetangga dipilih oleh masyarakat setempat sebagai perwakilan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pempinan di atasnya yakni Lurah.

Tata Cara Pemilihan Ketua RW

Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Bekasi No.16 tahun 2010

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tata cara pemilihan ketua RW (Rukun Warga).

Baca Juga  Plt Kepala Sekolah Dasar Nasib nya Tak Jelas !!!

Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW

Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh kepala Desa setempat. Berikut ini merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW:

– Menyeleksi calon ketua RW.

– Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan.

– Menentukan daftar pemilih.

– Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW.

– Menyelenggarakan pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)