Palembang, sinerginkri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan kembali 1 (satu) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 (satu) orang tersangka
‘R’ selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat gelar penetapan tersangka di ruang media center Kejati Sumsel, Rabu (15/5/2024).
“Dengan telah ditetapkan R sebagai tersangka, berarti dalam penyidikan perkara ini sudah ada dua tersangka,” ungkap Vanny.