Rugikan Negara Rp 27 Milliar, Oknum ASN PMD Muba Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan kembali 1 (satu) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.

Sehingga, lanjut Vanny perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar.

Bahwa sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Sebagaimana telah diinfokan sebelumnya, 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024
Serta Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27 Miliar.

Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang. Adapun modus operandi adanya markup harga langganan internet desa.

Bahwa Kejati Sumsel melalui tim penyidik bidang tindak pidana khusus akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)