RSUD Kabupaten Bekasi Sangat Antusias Ikuti Giat Sosialisasi Saber Pungli

Penyalahgunaan wewenang, Jabatan atau kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli, jelas Kompol Wibowo

Selain itu, faktor kultural dan budaya organisasi yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga agar pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. Terbatasnya Sumber Daya Manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, pungkasnya.

Kompol Wibowo menjelaskan Peran serta masyarakat sangatlah besar untuk tidak menjadi bagian dari Pungutan liar.

selain itu Integritas dari petugas yang dibarengi dengan Inovasi Teknologi Informasi meminimalisir bersentuhan antara pihak yang berkepentingan.

Baca Juga  Di Duga Pengantaran Jenazah C19 Di RSUD Chasbullah A. Kota Bekasi  Abaikan Prokes

Satgas ini bekerja pada sentra pelayan publik yang kadarnya ringan, tetapi dalam tugasnya satgas ini bertugas menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti, imbuh Kompol Wibowo.

Sebagai bentuk keseriusan Presiden untuk memberantas pungutan liar, dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan Presiden tersebut telah memberikan kepercayaan kepada Saber Pungli untuk menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi dalam rangka membangun Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.

“Kepada Petugas Pelayanan agar bekerja dengan sebaik mungkin jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat,” Tutup Kompol Wibowo.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)