Proyek Kolam Retensi Simpang Bandara Terbengkalai, K MAKI : Anggaran 62 Miliar Jadi Ajang Korupsi

K MAKI Sumatera Selatan

Palembang, sinerginkri – Proyek pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, Palembang, yang semula digadang-gadang sebagai solusi strategis untuk mengatasi banjir perkotaan, kini berubah menjadi polemik berkepanjangan.

Alih-alih menjadi infrastruktur vital, lokasi proyek justru terkesan terbengkalai dan menjelma menjadi rawa tak bertuan—disebut warga sebagai “rawa hantu” yang menjadi sarang ular berbisa.

Dari Solusi Banjir ke Sumber Kontroversi

Rencana awal pembangunan kolam retensi ini semula akan dilaksanakan di kawasan Kebun Bunga.

Namun, lokasi kemudian dialihkan ke Jalan Noerdin Panji, tepatnya di Lorong Suka Damai RT 69, 72, dan 73, Kecamatan Sukarami.

Alasan pemindahan lokasi disebut karena elevasi tanah yang lebih rendah dan nilai NJOP yang dianggap lebih menguntungkan untuk proses ganti rugi.

Baca Juga  PLN UP3 Ogan Ilir Gelar Peralatan Kontrak Harga Satuan, Tingkatkan Keandalan Pelayanan Listrik

Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan dengan skema bantuan gubernur (Bangub) dalam dua tahap:
– Tahap I (2023): Rp30 miliar
– Tahap II (2024): Rp32 miliar
Total anggaran: *Rp62 miliar*

Namun, harapan masyarakat akan hadirnya solusi banjir berubah menjadi kekecewaan ketika muncul dugaan mark-up dalam proses pembebasan lahan. Nilai ganti rugi disebut jauh melampaui harga pasar dan NJOP, bahkan diduga mencapai 400% lebih mahal dari nilai wajar.

K MAKI Soroti Dugaan Mark-Up: “Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) melalui Deputy Feri Kurniawan angkat suara terkait isu miring ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)